Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua
- Orang yang tinggal di daerah tersebut
- Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
- Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa
- Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa
- Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa
- Tahun 1990 = 179.321.641 juta jiwa
- Tahun 2004 = 238.452 juta jiwa
- Angka kelahiran;
- Angka kematian;
- Perpindahan penduduk, yang meliputi :
- Urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.
- Reurbanisasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke desa.
- Emgrasi, yaitu perpindahan penduduk ke luar negeri.
- Imigrasi, yaitu perpindahian penduduk dari luar negeri ke dalamnegeri.
- Remigrasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke negara asal.
- Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau kepulau lain dalam satu negara.
Perubahan Paradigma Masyarakat Dalam Memandang Fungsi Lingkungan Pemukiman
Tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali telah mengakibatkan munculnya kawasan-kawasan permukiman kumuh dan squatter (permukiman liar). Untuk mencapai upaya penanganan yang berkelanjutan tersebut, diperlukan penajaman tentang kriteria permukiman kumuh dan squatter dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta lingkungannya. Pemahaman yang komprehensif kriteria tersebut akan memudahkan perumusan kebijakan penanganan serta penentuan indikator keberhasilannya.
Rumah pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar (basic needs) manusia selain sandang dan pangan, juga pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu maka dalam upaya penyediaan perumahan lengkap dengan sarana dan prasarana permukimannya, semestinya tidak sekedar untuk mencapai target secara kuantitatif (baca: banyaknya rumah yang tersedia), semata-mata, melainkan harus dibarengi pula dengan pencapaian sasaran secara kualitatif (baca: mutu dan kualitas rumah sebagai hunian), karena berkaitan langsung dengan harkat dan martabat manusia selaku pemakai. Artinya bahwa pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang layak, akan dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan di dalam masyarakat Indonesia perumahan merupakan pencerminan dan pengejawatahan dari diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam satu kesatuan dan kebersamaan dalam lingkungan alamnya.
Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampka ikutannya seperti menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan, serta hilangnya fungsi ruang terbuka. Dampak lonjakan populasi bagi lingkungan sebenarnya tidak sederhana. Persoalannya rumit mengingat persoalan terkait dengan manusia dan lingkungan hidup. Butuh kesadaran besar bagi tiap warga negara, khusunya pasangan yang baru menikah, untuk merencanakan jumlah anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar