Perjuangan Non Fisik sesuai
bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan
bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui “Pendidikan Kewarganegaraan”.
Ada 5 kompetensi yang diharapkan
dari Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu, Hakikat Pendidikan, Kemampuan Warga
Negara, Menumbuhkan Wawasan Warga Negara, Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan, dan Kompetensi yang diharapkan itu sendiri.
Pengertian Bangsa adalah
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi ( kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua, Depdikbud
halaman 89 ). Pengertian Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa untuk ketertiban social. Teori terbentuknya suatu Negara ialah, Teori
Hukum Alam, Teori Ketuhanan, dan Teori Perjanjian. Proses terbentuknya Negara
itu sendiri ada di zaman modern. Negara memiliki 2 unsur yaitu, bersifat
konsitutif, dan deklaratif. Ada 2 bentuk Negara yaitu Negara kesatuan dan
Negara serikat.
Proses bangsa yang menegara
memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok
manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara
merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Dengan demikian, sekalipun
pemerintah belum terbentuk, bahkan hokum dasarnya pun belum disahkan, bangsa
Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak
kemerdekaannya di proklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan alinea kdua
pembukaaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Proses
tersebut adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, proklamasi, dan
keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.
Hubungan warga Negara dan Negara
meliputi siapakah yang menjadi warga Negara, kesamaan kedudukan dalam hokum dan
pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, kemerdekaan memeluk agama, hak dan
kewajiban pembelaan Negara, dan hak mendapatkan pengajaran, kebudayaan nasional
Indonesia, dan kesejahteraan social.
Pemahaman tentang demokrasi,
definisi demokrasi itu sendiri adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk
rakyat (demos). Bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain,
pemerintahan monarki, dan pemerintahan republik. Dalam system kekuasaan dalam
pemerintahaan di bagi menjadi beberapa cabang yaitu, legislative, eksekutif,
federative, dan yudikatif, yudikatif merupakan bagian dari eksekutif (Teori
Trias Politica). Dalam system partai dikenal adanya 3 sistem kepartaian yaitu,
multipartai, dua partai, dan satu partai.
Struktur Pemerintahan Indonesia,
badan eksekutif di bagi berdasarkan tugas dan fungsinya, dalam pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan terdiri atas, pemerintah
pusat, pemerintah wilayah, dan pemerintahan daerah. Saat ini terdapat 2 menko,
yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan, dan menko bidang perekonomian. Badan
pelaksana yang bukan departemen dan BUMN adalah TNI, Kepolisian RI, kejaksaan
agung, dan masih banyak lagi lembaga non departemen seperti LAN, LAPAN, LIPI,
LSN, dll.
Pemahaman tentang demokrasi
Indonesia, kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi
lainnya, terutama sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang
pemerintahan. Dapat disimpulkan Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat di
pertanggung jawabkan secarah ilmiah popular. Adapula rumusan tentang Demokrasi
Indonesia yaitu Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi,
dan social budaya, maksudnya adalah bahwa Demokrasi Indonesia merupakan satu
system pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi,
social, dan budaya. Rumusan Demokrasi Indonesia menurut Sri Soemantri adalah
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan
social.
Mekanisme Demokrasi Indonesia
pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah
rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung
menurut hokum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan
rakyat yang banyak.
Konsepsi hubungan antara
pancasila dan bangsa, penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 oktober 1928 yang biasa
di sebut sebagai hari SUMPAH PEMUDA. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
menumbuhkan rasa senasib an sepenanggungan. Ini berarti bahwa dalam cita-cita
yang sama yang akhirnya mempererat hubungan manusia-manusia tersebut dalam
membentuk persatuan yang kokoh. Pancasila sebagai landasan idiil Negara,
berdasarkan sikap idealism Pancasila, NKRI mengguna pola bersahabat, damai,
hidup berdampingan, dan politik bebas aktif, maka karena itu landasan UUD 1945
pancasila dijadikan ideology Negara, dan UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi.
Pancasila merupakan ideology dan cita-cita Negara merupakan implementasi konsepsi
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi. Dan pembukaan UUD 1945 adalah
implementasi konsepsi pertama tentang pancasila sebagai ideology Negara.
Situasi NKRI terbagi dalam
periode- periode, tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut
orde lama. Tahun 1965 sampai 1998 di sebut orde baru. Dari 1993 sampai sekarang
ini disebut periode Reformasi. Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat
yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang di hadapi adalah ancaman fisik,
sedangkan pada orde baru dan era reformasi yang dihadapi adalah tantangan yang
sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Pendidikan kewarganegaraan ini
merupakan mata kuluah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara.
Pendidikan kewarganegaraan
di perguruan tinggi arus terus di
tingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki
semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi
masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan
Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah
bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai
instrument nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok
bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.