Rabu, 27 Maret 2013

Rangkuman Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


                Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui “Pendidikan Kewarganegaraan”.

                Ada 5 kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu, Hakikat Pendidikan, Kemampuan Warga Negara, Menumbuhkan Wawasan Warga Negara, Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kompetensi yang diharapkan itu sendiri.

                Pengertian Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi ( kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua, Depdikbud halaman 89 ). Pengertian Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Teori terbentuknya suatu Negara ialah, Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, dan Teori Perjanjian. Proses terbentuknya Negara itu sendiri ada di zaman modern. Negara memiliki 2 unsur yaitu, bersifat konsitutif, dan deklaratif. Ada 2 bentuk Negara yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat.

                Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum terbentuk, bahkan hokum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya di proklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan alinea kdua pembukaaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Proses tersebut adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, proklamasi, dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

                Hubungan warga Negara dan Negara meliputi siapakah yang menjadi warga Negara, kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, kemerdekaan memeluk agama, hak dan kewajiban pembelaan Negara, dan hak mendapatkan pengajaran, kebudayaan nasional Indonesia, dan kesejahteraan social.

                Pemahaman tentang demokrasi, definisi demokrasi itu sendiri adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat (demos). Bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain, pemerintahan monarki, dan pemerintahan republik. Dalam system kekuasaan dalam pemerintahaan di bagi menjadi beberapa cabang yaitu, legislative, eksekutif, federative, dan yudikatif, yudikatif merupakan bagian dari eksekutif (Teori Trias Politica). Dalam system partai dikenal adanya 3 sistem kepartaian yaitu, multipartai, dua partai, dan satu partai.

                Struktur Pemerintahan Indonesia, badan eksekutif di bagi berdasarkan tugas dan fungsinya, dalam pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan terdiri atas, pemerintah pusat, pemerintah wilayah, dan pemerintahan daerah. Saat ini terdapat 2 menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan, dan menko bidang perekonomian. Badan pelaksana yang bukan departemen dan BUMN adalah TNI, Kepolisian RI, kejaksaan agung, dan masih banyak lagi lembaga non departemen seperti LAN, LAPAN, LIPI, LSN, dll.

                Pemahaman tentang demokrasi Indonesia, kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan. Dapat disimpulkan Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat di pertanggung jawabkan secarah ilmiah popular. Adapula rumusan tentang Demokrasi Indonesia yaitu Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan social budaya, maksudnya adalah bahwa Demokrasi Indonesia merupakan satu system pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, social, dan budaya. Rumusan Demokrasi Indonesia menurut Sri Soemantri adalah demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan social.

                Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut hokum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat yang banyak.
                Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa, penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 oktober 1928 yang biasa di sebut sebagai hari SUMPAH PEMUDA. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib an sepenanggungan. Ini berarti bahwa dalam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat hubungan manusia-manusia tersebut dalam membentuk persatuan yang kokoh. Pancasila sebagai landasan idiil Negara, berdasarkan sikap idealism Pancasila, NKRI mengguna pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif, maka karena itu landasan UUD 1945 pancasila dijadikan ideology Negara, dan UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi. Pancasila merupakan ideology dan cita-cita Negara merupakan implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi. Dan pembukaan UUD 1945 adalah implementasi konsepsi pertama tentang pancasila sebagai ideology Negara.

                Situasi NKRI terbagi dalam periode- periode, tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut orde lama. Tahun 1965 sampai 1998 di sebut orde baru. Dari 1993 sampai sekarang ini disebut periode Reformasi. Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang di hadapi adalah ancaman fisik, sedangkan pada orde baru dan era reformasi yang dihadapi adalah tantangan yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.

                Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuluah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara.

                Pendidikan kewarganegaraan di  perguruan tinggi arus terus di tingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

                Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrument nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
                Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.